![]() |
| gambaran pilkada DPRD |
Salah satu alasan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat pendukung pilkada dikembalikan melalui DPRD yaitu
untuk meminimalisir potensi korupsi. Argumen ini dinilai beberapa
lembaga sebagai argumen yang ngawur. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia
untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenni Sucipto mengatakan, pilkada
tidak langsung yang melalui DPRD justru potensi korupsinya jauh lebih
besar daripada pilkada langsung. “Karena jika melalui DPRD, akan membuka
ruang bagi pos-pos transaksional antara kepala kaerah tersebut dan
oknum DPRD,” kata Yenni Minggu (28/9).
Menurut Yenni bahkan dimulai ketika
penetapan calon kepala daerah. Para calon terpilih menurut Yenni,
disinyalir didapat melalui kesepakatan tertentu dengan oknum DPRD. Dan
jika terpilih nanti, tentu saja kepala daerah tersebut seperti mempunyai
hutang yang harus dibayar kepada DPRD. Selain itu, pos selanjutnya yang
rawan ketika pembahasan anggaran dilakukan. “Proses pembahasan anggaran
tidak melibatkan masyarakat. Ini berpotensi penyanderaan anggaran.
Karena tiap tahun skema politik anggaran akan selalu terjadi,” ujar
Yenni.
Apalagi, kata Yeni, pembahasan anggaran
dilakukan tiap tahun, sehingga lebih banyak ruang yang berpotensi
terindikasi kasus korupsi. Dan modus yang dilakukan yaitu dengan
penyanderaan anggaran yang akan diajukan kepala daerah tersebut.
Selanjutnya, lokasi lain yang juga berpotensi dimanfaatkan para elit
yang berkepentingan yaitu ketika adanya program pemerintah. Hal ini
menurut Yenni, memang terjadi dalam Pilkada langsung, namum potensi
Pilkada tidak langsung justru jauh lebih besar terjadinya kasus ini.
Pos di bantuan sosial berpotensi
dimanfaatkan elit yang bekepentingan, pos hibah luar biasa, pos
penyertaan modal kepada perusahaan modal di daerah. Kalau pilkada
langsung saja dimanfaatkan, bagaimana pilkada tidak langsung, ini bisa
dimanfaatkan oknum DPRD,” tandasnya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) sebelumnya juga melansir data terkait besarnya potensi kasus
korupsi yang terjadi dengan sistem pilkada tidak langsung maupun secara
langsung. Dari data tersebut diketahui, ternyata kasus korupsi yang
melibatkan kepala daerah jauh lebih kecil daripada yang dilakukan oknum
DPRD. Informasi tersebut didapat dari kombinasi data Dirjen Otda, dan
penegak hukum lainnya. “Dalam catatan KPK, untuk Kepala Daerah pada
kurun 2012-2014 ada 290-an kasus, dan yang ditangani KPK sekitar 51
kasus. Untuk DPRD, seluruh indonesia jumlahnya 2960-an kasus, dan yang
ditangani KPK 70 sampai 80-an,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto,
di Kantornya, Jumat (26/9) kemarin.
Bambang juga memaparkan, sebanyak 81%
kasus yang ditangani KPK mengenai penyalahgunaan wewenang, 13% penyuapan
dan sisanya pemerasan serta modus lainnya. Dari data tersebut,
mayoritas kasus 81% tersebut bukan karena pilkada langsung, sebab kasus
tersebut merupakan pemanfaatan jabatan yang dilakukan unsur pejabat
negara seperti DPR ataupun DPRD.
Dalam Pilkada langsung memang terjadi
kasus korupsi seperti penyuapan. Namun jika dibandingkan, kasus korupsi
yang melibatkan anggota DPRD jauh lebih banyak. Jika penyelenggaraan
Pilkada diserahkan ke DPRD, dari data diatas maka tidak ada jaminan
pemilihan kepala daerah berlangsung jujur dan demokratis. Ada politik
uang, tapi di tingkat masyarakat, dan jumlahnya Rp 50-100 ribu. Tapi
tingkat DPRD lebih tinggi
Sumber : www.gresnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar