Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara
dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu
sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah
sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
Aslinya paralegal adalah pembantu
pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa
negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah
profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris
Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal
terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang
konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan
kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap
yuridiksi harus memandang secara individual. di Indonesia paralegal masih belum jadi profesi sebatas menjadi kerja-kerja sosial, disamping itu belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang melegalkan paralegal. permasalahan perkebunan di kalbar khususnya yang dimulai dari sistem yang secara tidak langsung memberatkan pemilik tanah maupun pembagian hasil yang sudah disepakati tetapi diingkari. misalnya hasil yang diperoleh perusahaan tidak kunjung di bagikan kepimilik kepada masyarakat bahkan sampai bertahun-tahun. hingga akhirnya timbullah konflik antara warga dengan masyarakat. oleh karena paralegal diindonesia khusunya di kalbar sangat dibutuhkan untuk mengadvokasi masalah-masalah yang terjadi.
Perbedaan
Pengacara dan Paralegal
Perbedaan terbesar antara pengacara
dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan
nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal
tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan
menafikan itu semua.
by; Bung Marsum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar