Rabu, 22 Oktober 2014

Paralegal



Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual. di Indonesia paralegal masih belum jadi profesi sebatas menjadi kerja-kerja sosial, disamping itu belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang melegalkan paralegal. permasalahan perkebunan di kalbar khususnya yang dimulai dari sistem yang secara tidak langsung memberatkan pemilik tanah maupun pembagian hasil yang sudah disepakati tetapi diingkari. misalnya  hasil yang diperoleh perusahaan tidak kunjung di bagikan kepimilik kepada masyarakat bahkan sampai bertahun-tahun. hingga akhirnya timbullah konflik antara warga dengan masyarakat. oleh karena paralegal diindonesia khusunya di kalbar sangat dibutuhkan untuk mengadvokasi masalah-masalah yang terjadi.

Perbedaan Pengacara dan Paralegal

Perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.

by; Bung Marsum
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar