Rabu, 29 Oktober 2014

Keluhan Masyarakat Kecil

Pontianak,  Pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla akan segera dihadapkan pada ujian pertama: kenaikan harga BBM. Bagaimana masyarakat menghadapi isu seputar kenaikan BBM kali ini?
“Kalau mau naik ya monggo. Asalkan ada subsidi khusus untuk masyarakat kecil. Selain itu, kalau memang naik jangan sampai stoknya sampai habis seperti beberapa waktu yang lalu,” tutur Helko, seorang mahasiswa dari Pontianak.
Menurutnya, kenaikan BBM memang perlu jika anggaran untuk subsidi BBM yang ada sekarang sudah hampir habis. Namun, jika memang stok berlimpah dan anggaran mencukupi, lebih baik tidak usah dinaikkan.
Mahasiswa lain, Novi beranggapan BBM sebaiknya tidak dinaikkan. Menurutnya, dengan harga yang sekarang saja masyarakat sudah kesulitan. Masih banyak yang belum siap menghadapi kenaikan BBM, katanya. Jika memang dinaikkan, Novi berharap kenaikannya tidak lebih dari Rp 1.000.
Warga lain, Eka, berpendapat rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM hingga Rp 3.000 akan sangat memberatkan. “Kalau naiknya sampai Rp 3.000 itu terlalu berat. Bertahap saja lah, jangan langsung. Kita masyarakat kecil yang susah,” ujar Eka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini.
Eka mengakui kenaikan harga BBM memang tidak bisa dihindari. Asalkan hal itu diikuti kompensasi yang baik dari pemerintah. Sebagai pegawai swasta, kenaikan BBM yang diikuti dengan kenaikan harga barang jelas akan memberatkan Eka. “Kalau memang naik, kami minta UMK juga dinaikkan lah,” tuturnya.
Lain lagi pendapat Suprapto, seorang wiraswasta. Dia khawatir kenaikan harga BBM tidak hanya membuat harga-harga ikut naik. Kejahatan bisa-bisa ikut naik juga. “Kalau masyarakat menghadapi kenaikan BBM, pasti harga ikut naik. Sementara perut terus minta diisi, padahal pendapatan makin kecil. Kalau gini, angka kejahatan pasti ikut naik,” ucapnya dengan serius.
Suprapto juga menuturkan, dampak isu kenaikan BBM sudah mulai terasa di mana-mana. Harga belum resmi naik saja sudah ada pedagang yang siap-siap menaikkan harga atau menimbun barang. “Ya kalau memang mau naik, naik Rp 1.000-Rp 1.500 masih wajar lah. Jangan sampai kabar yang naik sampai Rp 3.000 itu benar. Susah kita,” keluhnya.

Editor: Marsum

Rabu, 22 Oktober 2014

Paralegal



Paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum.
Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara. Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti: peranan dan pekerjaan, status, syarat dan kondisi kerja, training, peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual. di Indonesia paralegal masih belum jadi profesi sebatas menjadi kerja-kerja sosial, disamping itu belum ada undang-undang atau peraturan pemerintah yang melegalkan paralegal. permasalahan perkebunan di kalbar khususnya yang dimulai dari sistem yang secara tidak langsung memberatkan pemilik tanah maupun pembagian hasil yang sudah disepakati tetapi diingkari. misalnya  hasil yang diperoleh perusahaan tidak kunjung di bagikan kepimilik kepada masyarakat bahkan sampai bertahun-tahun. hingga akhirnya timbullah konflik antara warga dengan masyarakat. oleh karena paralegal diindonesia khusunya di kalbar sangat dibutuhkan untuk mengadvokasi masalah-masalah yang terjadi.

Perbedaan Pengacara dan Paralegal

Perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.

by; Bung Marsum
 

Potensi-Potensi Pilkada Melalui DPRD

gambaran pilkada DPRD
Salah satu alasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pendukung pilkada dikembalikan melalui DPRD yaitu untuk meminimalisir potensi korupsi. Argumen ini dinilai beberapa lembaga sebagai argumen yang ngawur. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenni Sucipto mengatakan, pilkada tidak langsung yang melalui DPRD justru potensi korupsinya jauh lebih besar daripada pilkada langsung. “Karena jika melalui DPRD, akan membuka ruang bagi pos-pos transaksional antara kepala kaerah tersebut dan oknum DPRD,” kata Yenni Minggu (28/9).
Menurut Yenni bahkan dimulai ketika penetapan calon kepala daerah. Para calon terpilih menurut Yenni, disinyalir didapat melalui kesepakatan tertentu dengan oknum DPRD. Dan jika terpilih nanti, tentu saja kepala daerah tersebut seperti mempunyai hutang yang harus dibayar kepada DPRD. Selain itu, pos selanjutnya yang rawan ketika pembahasan anggaran dilakukan. “Proses pembahasan anggaran tidak melibatkan masyarakat. Ini berpotensi penyanderaan anggaran. Karena tiap tahun skema politik anggaran akan selalu terjadi,” ujar Yenni.
Apalagi, kata Yeni, pembahasan anggaran dilakukan tiap tahun, sehingga lebih banyak ruang yang berpotensi terindikasi kasus korupsi. Dan modus yang dilakukan yaitu dengan penyanderaan anggaran yang akan diajukan kepala daerah tersebut. Selanjutnya, lokasi lain yang juga berpotensi dimanfaatkan para elit yang berkepentingan yaitu ketika adanya program pemerintah. Hal ini menurut Yenni, memang terjadi dalam Pilkada langsung, namum potensi Pilkada tidak langsung justru jauh lebih besar terjadinya kasus ini.
Pos di bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan elit yang bekepentingan, pos hibah luar biasa, pos penyertaan modal kepada perusahaan modal di daerah. Kalau pilkada langsung saja dimanfaatkan, bagaimana pilkada tidak langsung, ini bisa dimanfaatkan oknum DPRD,” tandasnya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga melansir data terkait besarnya potensi kasus korupsi yang terjadi dengan sistem pilkada tidak langsung maupun secara langsung. Dari data tersebut diketahui, ternyata kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah jauh lebih kecil daripada yang dilakukan oknum DPRD. Informasi tersebut didapat dari kombinasi data Dirjen Otda, dan penegak hukum lainnya. “Dalam catatan KPK, untuk Kepala Daerah pada kurun 2012-2014 ada 290-an kasus, dan yang ditangani KPK sekitar 51 kasus. Untuk DPRD, seluruh indonesia jumlahnya 2960-an kasus, dan yang ditangani KPK 70 sampai 80-an,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Kantornya, Jumat (26/9) kemarin.
Bambang juga memaparkan, sebanyak 81% kasus yang ditangani KPK mengenai penyalahgunaan wewenang, 13% penyuapan dan sisanya pemerasan serta modus lainnya. Dari data tersebut, mayoritas kasus 81% tersebut bukan karena pilkada langsung, sebab kasus tersebut merupakan pemanfaatan jabatan yang dilakukan unsur pejabat negara seperti DPR ataupun DPRD.
Dalam Pilkada langsung memang terjadi kasus korupsi seperti penyuapan. Namun jika dibandingkan, kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD jauh lebih banyak. Jika penyelenggaraan Pilkada diserahkan ke DPRD, dari data diatas maka tidak ada jaminan pemilihan kepala daerah berlangsung jujur dan demokratis. Ada politik uang, tapi di tingkat masyarakat, dan jumlahnya Rp 50-100 ribu. Tapi tingkat DPRD lebih tinggi
Sumber : www.gresnews.com