DEMOKRASI DAN EKONOMI
DOSEN : Dr. Bakran Suni
Oleh :
Kornelius
Pruari (E51110004)
Faisal
Al Ambari (E51110016)
Cahyo
Nugroho (E51110050)
Arif
Hidayat (E51110036)
Marsum
(E51110002)
JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis ucapkan ke hadirat ALLAH SWT. Bahwa penulis telah menyelesaikan
tugas mata kuliah Sosiologi Politik dalam bentuk makalah dengan tema “Demokrasi
dan Ekonomi”.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang
penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada
:
1. Bapak Dr. Bakran Suni,
selaku dosen mata kuliah Sosiologi Politik yang telah memberikan tugas,
petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas
ini.
2. Teman-teman kelompok yang
telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga
tugas ini selesai.
Semoga
materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang
membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat
tercapai, Amiin.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................................ ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ........................................................................ 1
B. RUMUSAN MASALAH ........................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apa itu Demokrasi ? ........................................................................ 3
B. Apa itu Ekonomi ? ........................................................................ 4
C. Makna dan Hubungan Demokrasi Ekonomi ................................................ 6
BAB IV PENUTUP
A. SIMPULAN ................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................... ............. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG.
Symour Martin Lipset, salah seorang maestro ekonomi
politik asal Amerika Serikat. Dia adalah beberapa orang penggagas utama konsep
metode korelatif antara ekonomi dan demokrasi. Dalam salah satu karya, Lipset
pernah menjelaskan tentang metode greatest economic system dalam sebuah negara
yang menurut hasil risetnya ternyata mampu berimplikasi positif terhadap
perkembangan proses demokratisasi di dalam negara tersebut.
Dalam berbagai argumentatifnya terkait korelasi antara
penyajian proses demokratisasi dalam sebuah negara dengan kuatnya konstruksi
pondasi ekonomi yang ada dalam negara tersebut, memang oleh Lipset sengaja di
komparasikan dengan realita yang ada saat ini, sebagai contoh bagaimana
negara-negara dengan tingkat perekonomian yang sangat maju seperti Amerika
Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa barat mengalami low presure dalam
depresitas infiltrasi demokratisasi di internal negaranya. Lipset percaya bahwa
di negara-negara maju tadi yang mana proses demokratisasinya berlangsung dengan
baik ini di sebabkan oleh faktor kuatnya fondasi ekonomi masyarakat di negara
tersebut. Sebagai contoh juga bagaimana tingkat partisipatif politik warga
Amerika Serikat begitu tinggi, serta kepedulian mereka menjaga kestabilan
politik juga begitu baik. Lain halnya apabila di komparasikan dengan
negara-negara dengan presure ekonomi yang tinggi akibat rapuhnya pondasi
ekonomi mereka seperti negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang
mana gejolak politik yang terjadi di negara mereka juga akibat dampak langsung
kerapuhan ekonomi di negara tersebut.
Lipset berfikir seandainya negara-negara tadi mampu
memiliki fondasi ekonomi yang stabil, maka kecenderungan gejala reduksisasi
demokratisasi dalam negara-negara tadi akan dapat di minimalisir. Menurut
Lipset juga, penduduk di negara-negara yang memiliki kerapuhan ekonomi
sangatlah rawan terhadap gejala stagnanisasi politik, artinya penduduk sudah
terlanjur melewati tahapan hiper apatisistas. Mereka (penduduk) sudah tidak
peduli lagi dengan para aktor pemegang pemerintahan negara, sehingga tidak ada
check and balance yang bererti dari level bawah (masyarakat) menuju level atas
(suprasturktur) atau pemerintah, di sebabkan masyarakat lebih memprioritaskan
kehidupan ekonominya yang pas-pasan.
Fenomena penurunan demokratisasi inilah yang kemudian
menurut Lipset sangatlah riskan terjadi di negara-negara dunia ketiga. oleh
sebab itu Lipset berpandangan bahwa dalam menjalankan proses demokratisasi yang
sempurna, negara sangat di harapkan memiliki pondasi ekonomi yang kuat.
B.
RUMUSAN
MASALAH.
Secara
normatif, nilai-nilai dasar perekonomian nasional diwujudkan dalam beberapa
pasal pada batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 33. Hal yang essensian dari
nilai dasar yang terkandung dalam pasal
tersebut adalah demokrasi yang mengandung ciri-ciri positif , yang harus
dijaga, dikembangkan, sebagai arah tujuan pembangunan. Untuk memahami apa saja
yang akan dibahas dalam makalah ini, ada beberapa pokok permasalahan yang akan
dibahas antara lain :
1. Apa
itu Demokrasi ?
2. Apa
itu Ekonomi ?
3. Makna
Demokrasi Ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Apa
itu Demokrasi ?
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani yaitu Demos berarti Rakyat dan Kretein/Kretos berarti
kekuasaan. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
1.
Pemerintahan Monarki.
meliputi monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2.
Pemerintahan Republik.
Berasal dari bahasa
Latin”Res” yang artinya pemerintahan dan “Publica” yang berarti Rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
rakyat.
Menurut John Locke,
kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
1.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat
UU yang dijalankan oleh parlemen.
2.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan intuk
menjalankan UU yang dijalankan oleh Pemerintahan
3.
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk
menyatukan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
Menurut
Montesque (dalam Teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan
terpisah satu sama lainnya yaitu:
1.
Badan Legislatif.
2.
Badan Eksekutif.
3.
Badan Yudikatif.
B.
Apa
itu Ekonomi ?
Hal
pertama yang harus kita sadari bila kita berbicara tentang ilmu ekonomi adalah
kompleksitasnya. Karena memang pada dasarnya ilmu ekonomi adalah sesuatu yang
jauh dari kata sederhana. Banyak sekali faktor yang terkait di dalamnya, dimana
semuanya harus dipertimbangkan dan diperhitungkan.
Manusia
sebagai mahluk ekonomi (homo economicus) memiliki kecenderungan untuk tidak
pernah merasa puas akan apa yang telah diperolehnya dan senantiasa berusaha
terus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan selalu mempertimbangkan
perngorbanan dan manfaat dari tindakan yang dilakukan. Sehingga penting bagi
manusia untuk mengetahui tentang ilmu ekonomi yang berkaitan erat dengan
aktivitas manusia.
Definisi
ilmu ekonomi menurut Adam Smith, Ilmu ekonomi secara sistemtis mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya
untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbats guna mencapai tujuan
tertentuEkonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas
manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi
barang dan jasa.
Istilah
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah
tangga” dan “nomos”, atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar
diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
1.
Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi adalah
setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling
menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak
tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
a) Tindakan
ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling
menguntungkan dan kenyataannya demikian.
b) Tindakan
ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang
paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian
2.
Motif Ekonomi
Motif ekonomi adalah
alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan
ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
a) Motif
Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas
kemauan sendiri.
b) Motif
ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi
atas dorongan orang lain.
Pada prakteknya
terdapat beberapa macam motif ekonomi:
·
Motif memenuhi
kebutuhan
·
Motif memperoleh
keuntungan
·
Motif memperoleh
penghargaan
·
Motif memperoleh
kekuasaan
·
Motif sosial / menolong
sesama
3.
Prinsip Ekonomi
Prinsip
ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya
terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
C.
Makna
dan Hubungan Demokrasi Ekonomi.
Pembangunan
ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian
nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat
secara selaras, adil, dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan
terwujud kesatuan dan kekuatan ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha
negara, dan usaha swasta) yang berdasarkan azaz kekeluargaan, dan kebersamaan,
sebagai unsur mutalisme yang mengacu pada interdependensi antar individu dalam
hidup bermasyarakat.
Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri
negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk
perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan
dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini,
karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia
namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman.
Demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara
khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral
kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis,
seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing
berinteraksi secara baik. Dalam rangka mewujudkan demokrasi
ekonomi tersebut, saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang
tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini bertujuan untuk menyelenggarakan
Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan
rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seiring perkembangan
sistem perekonomian Indonesia, maka ada beberapa hal yang memperkuat lahirnya
ruu ini, yaitu memperkuat kedaulatan
kita sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk menjalankan
roda kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai kesejahteraan,
kedaulatan atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa ini. Selain
kedaulatan, ruu ini diharapkan mampu membentuk sistem perekonomian khas
Indonesia yang tidak tergantung lagi oleh siapa yang memimpin negara ini, nemun
menjadikan pemimpin negara ini mewujudkan apa yang sudah menjadi tujuan mulia
yang digagas oleh para founding
fathers kita.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal
33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi
berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa perekonomian
tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan
bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu
dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya,
dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan
apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”.
Kekeluargaan bukan diartikan sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi filosofisnya adalah
kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Pasal 33 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara. Ketentuan ini
jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang
dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation)
untuk kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan
oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara
(bukan Pemerintah) untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi
yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan
dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik(demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam
paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan
sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan
publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Dari penjelasan landasan yuridis jelas terlihat sebanarnya bangsa
Indonesia telah menentukan bentuk dari sistem perekonomiannya, namun, dalam
pelaksanaannya masih banyak yang harus disesuaikan kembali dengan Pasal 33 ini.
Banyak faktor yang menyebabkan sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya
memcerminkan kepribadiannya, salah satu yang cukup besar pengaruhnya adalah
adanya kerjasama internasional baik bilateral maupun multilateral diberbagai
bidang, terutama bidang ekonomi. Perdagangan Internasional ini cukup banyak
mempengaruhi kebijakan Indonesia terutama kebijakan yang berhubungan dengan
ekonomi. Contohnya, kesepakatan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara
untuk melakukan perdagangan bebas diantara negara-negara Asia Tenggara. Memang,
perjanjian ini memiliki dampak positif dan negatif, namun sebaiknya ditelaah
apakah kebijakan ini sesuai dengan konstitusi? Dan apakah kebijakan ini semakin
memperkuat kedaulatan bangsa terutama terkait dengan kepemilikan sumber daya
alam, mampu mengutamakan kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat? Jika kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka
kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar
yang tetap menguntungkan kepentingan nasional.
Selain pelaksanaan perekonomian yang masih belum mencerminkan
demokrasi ekonomi yang sesuai dengan konstitusi, ada hal lain yang cukup
mengkhawatirkan bangsa Indonesia, yaitu semakin terkikisnya kedaulatan bangsa
ini terutama yang berkaitan dengan kepemilikan sumber daya alam. Banyak kontrak-kontrak kerja
yang memposisikan Indonesia berada di posisi yang lemah dalam hal pengolahan
sumber daya alam bangsa ini. Bahkan kedaulatan negara ini mulai tergadaikan
oleh nilai yang tidak sebanding dengan apa yang telah digadaikan. Kesadaran
yang lemah atau mungkin masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan
yang minim mengenai apa yang dimiliki bangsa ini atau bahkan ketidaktahuan
mereka bagaimana memperlakukan apa yang menjadi miliknya dicarikan solusinya.
Disisi lain, kedaulatan Indonesia di bidang ekonomi juga
perlahan-lahan mulai terjadi erosi. Terkikisnya kedaulatan dibidang ekonomi
sangat apik terbungkus dalam wadah ekonomi pasar yang saat ini mulai
sedikit-sedikit diterapkan di Indonesia. Pelepasan beberapa komoditi yang
menyangkut kepentingan rakyat oleh pemerintah dengan alasan kemandirian
masyarakat dan kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini harus segera
diwaspadai dan dilakukan perbaikan terutama sistem dan kebijakan agar tidak
lagi terjadi penggadaian yang mampu merugikan kepentingan rakyat banyak. Dari
contoh-contoh permasalahan di atas cukup memberikan alasan yang kuat untuk
bangsa ini memiliki sistem perekonomian yang sesuai dengan kepribadian bangsa
dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan yang sedang memimpin di negara ini.
Demokrasi ekonomi merupakan pilihan yang sesuai dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Walaupun membutuhkan waktu dan pengayaan yang cukup dalam untuk
membentuk suatu sistem perekonomian yang asli Indonesia. RUU tentang Demokrasi
Ekonomi diharapakan menjadi titik tolak undang-undang lain yang berhubungan
dengan hajat hidup orang banyak, agar tidak lagi merugikan kepentingan rakyat
banyak dan mampu memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia secara adil dan
merata.
Penerapan dari demokrasi ekonomi dalam bentuk sistem perekonomian
yang khas Indonesia tetap harus berpegang teguh kepada beberapa pilar yang
diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 yaitu :
1. Ekonomi dibangun berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan
rakyat.
3. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
BAB IV
PENUTUP
A.
SIMPULAN.
Realitas fenomena
kemiskinan mengonfirmasikan perlunya negara mengambil peran yang lebih aktif
untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara. Bagaimanapun
negara tetap berperan besar menciptakan kesejahteraan warga negaranya. Peran
negara tidak boleh diminimalkan seperti yang diberlakukan dalam sistem
demokrasi liberal.
Peran negara dan
intervensi negara tetap dibutuhkan sesuai dengan bidang dan skala kebutuhan
yang menyangkut hajat hidup warga negaranya. Namun, harus dipastikan bahwa
peran negara itu tidak menjadi pintu masuk untuk menciptakan etatisme negara
dan negara yang kuat atas masyarakatnya yang dapat berujung menggerus
demokrasi.
DAFTAR
PUSTAKA
-
(1996).
Demokrasi Ekonomi. IPKI - LEMHANAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar