Selasa, 15 Mei 2012

DEMOKRASI DAN EKONOMI


DEMOKRASI DAN EKONOMI
DOSEN : Dr. Bakran Suni


Oleh :
Kornelius Pruari (E51110004)
Faisal Al Ambari (E51110016)
Cahyo Nugroho (E51110050)
Arif Hidayat  (E51110036)
Marsum (E51110002)




JURUSAN SOSIOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2012

 
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan ke hadirat ALLAH SWT. Bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah Sosiologi Politik dalam bentuk makalah dengan tema “Demokrasi dan Ekonomi”.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
   1.      Bapak Dr. Bakran Suni, selaku dosen mata kuliah Sosiologi Politik yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
   2.      Teman-teman kelompok yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.





DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR           ....................................................................................            i
DAFTAR ISI  ............................................................................................................            ii
BAB I PENDAHULUAN
A.        LATAR BELAKANG           ........................................................................            1
B.        RUMUSAN MASALAH      ........................................................................            2
BAB II PEMBAHASAN
A.        Apa itu Demokrasi ?               ........................................................................            3
B.        Apa itu Ekonomi ?                  ........................................................................            4
C.        Makna dan Hubungan Demokrasi Ekonomi   ................................................            6
BAB IV PENUTUP
A.        SIMPULAN   ................................................................................................            12
DAFTAR PUSTAKA            ....................................................................... .............           13


 
BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG.
Symour Martin Lipset, salah seorang maestro ekonomi politik asal Amerika Serikat. Dia adalah beberapa orang penggagas utama konsep metode korelatif antara ekonomi dan demokrasi. Dalam salah satu karya, Lipset pernah menjelaskan tentang metode greatest economic system dalam sebuah negara yang menurut hasil risetnya ternyata mampu berimplikasi positif terhadap perkembangan proses demokratisasi di dalam negara tersebut.
Dalam berbagai argumentatifnya terkait korelasi antara penyajian proses demokratisasi dalam sebuah negara dengan kuatnya konstruksi pondasi ekonomi yang ada dalam negara tersebut, memang oleh Lipset sengaja di komparasikan dengan realita yang ada saat ini, sebagai contoh bagaimana negara-negara dengan tingkat perekonomian yang sangat maju seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Eropa barat mengalami low presure dalam depresitas infiltrasi demokratisasi di internal negaranya. Lipset percaya bahwa di negara-negara maju tadi yang mana proses demokratisasinya berlangsung dengan baik ini di sebabkan oleh faktor kuatnya fondasi ekonomi masyarakat di negara tersebut. Sebagai contoh juga bagaimana tingkat partisipatif politik warga Amerika Serikat begitu tinggi, serta kepedulian mereka menjaga kestabilan politik juga begitu baik. Lain halnya apabila di komparasikan dengan negara-negara dengan presure ekonomi yang tinggi akibat rapuhnya pondasi ekonomi mereka seperti negara-negara di Afrika, Asia dan Amerika Latin yang mana gejolak politik yang terjadi di negara mereka juga akibat dampak langsung kerapuhan ekonomi di negara tersebut.
Lipset berfikir seandainya negara-negara tadi mampu memiliki fondasi ekonomi yang stabil, maka kecenderungan gejala reduksisasi demokratisasi dalam negara-negara tadi akan dapat di minimalisir. Menurut Lipset juga, penduduk di negara-negara yang memiliki kerapuhan ekonomi sangatlah rawan terhadap gejala stagnanisasi politik, artinya penduduk sudah terlanjur melewati tahapan hiper apatisistas. Mereka (penduduk) sudah tidak peduli lagi dengan para aktor pemegang pemerintahan negara, sehingga tidak ada check and balance yang bererti dari level bawah (masyarakat) menuju level atas (suprasturktur) atau pemerintah, di sebabkan masyarakat lebih memprioritaskan kehidupan ekonominya yang pas-pasan.
Fenomena penurunan demokratisasi inilah yang kemudian menurut Lipset sangatlah riskan terjadi di negara-negara dunia ketiga. oleh sebab itu Lipset berpandangan bahwa dalam menjalankan proses demokratisasi yang sempurna, negara sangat di harapkan memiliki pondasi ekonomi yang kuat.

B.            RUMUSAN MASALAH.
Secara normatif, nilai-nilai dasar perekonomian nasional diwujudkan dalam beberapa pasal pada batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 33. Hal yang essensian dari nilai dasar yang terkandung dalam pasal  tersebut adalah demokrasi yang mengandung ciri-ciri positif , yang harus dijaga, dikembangkan, sebagai arah tujuan pembangunan. Untuk memahami apa saja yang akan dibahas dalam makalah ini, ada beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas antara lain :
1.      Apa itu Demokrasi ?
2.      Apa itu Ekonomi ?
3.      Makna Demokrasi Ekonomi.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Apa itu Demokrasi ?
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos berarti Rakyat dan Kretein/Kretos berarti kekuasaan. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
1.             Pemerintahan Monarki.
meliputi monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
2.             Pemerintahan Republik.
Berasal dari bahasa Latin”Res” yang artinya pemerintahan dan “Publica” yang berarti Rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
1.             Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat UU yang dijalankan oleh parlemen.
2.             Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan intuk menjalankan UU yang dijalankan oleh Pemerintahan
3.             Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk menyatukan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.



Menurut Montesque (dalam Teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya yaitu:
1.             Badan Legislatif.
2.             Badan Eksekutif.
3.             Badan Yudikatif.

B.            Apa itu Ekonomi ?
Hal pertama yang harus kita sadari bila kita berbicara tentang ilmu ekonomi adalah kompleksitasnya. Karena memang pada dasarnya ilmu ekonomi adalah sesuatu yang jauh dari kata sederhana. Banyak sekali faktor yang terkait di dalamnya, dimana semuanya harus dipertimbangkan dan diperhitungkan.
Manusia sebagai mahluk ekonomi (homo economicus) memiliki kecenderungan untuk tidak pernah merasa puas akan apa yang telah diperolehnya dan senantiasa berusaha terus untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan selalu mempertimbangkan perngorbanan dan manfaat dari tindakan yang dilakukan. Sehingga penting bagi manusia untuk mengetahui tentang ilmu ekonomi yang berkaitan erat dengan aktivitas manusia.
Definisi ilmu ekonomi menurut Adam Smith, Ilmu ekonomi secara sistemtis  mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbats guna mencapai tujuan tertentuEkonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.

Istilah “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani “oikos” yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan “nomos”, atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
1.             Tindakan Ekonomi
Tindakan ekonomi adalah setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling baik dan paling menguntungkan. misalnya: Ibu memasak dengan kayu bakar karena harga minyak tanah sangat mahal. Tindakan ekonomi terdiri atas dua aspek, yaitu :
a)      Tindakan ekonomi Rasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan dan kenyataannya demikian.
b)      Tindakan ekonomi Irrasional, setiap usaha manusia yang dilandasi oleh pilihan yang paling menguntungkan namun kenyataannya tidak demikian
2.             Motif Ekonomi
Motif ekonomi adalah alasan ataupun tujuan seseorang sehingga seseorang itu melakukan tindakan ekonomi. Motif ekonomi terbagi dalam dua aspek:
a)      Motif Intrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas kemauan sendiri.
b)      Motif ekstrinsik, disebut sebagai suatu keinginan untuk melakukan tidakan ekonomi atas dorongan orang lain.



Pada prakteknya terdapat beberapa macam motif ekonomi:
·         Motif memenuhi kebutuhan
·         Motif memperoleh keuntungan
·         Motif memperoleh penghargaan
·         Motif memperoleh kekuasaan
·         Motif sosial / menolong sesama
3.             Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi merupakan pedoman untuk melakukan tindakan ekonomi yang didalamnya terkandung asas dengan pengorbanan tertentu diperoleh hasil yang maksimal.
C.           Makna dan Hubungan Demokrasi Ekonomi.
Pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud kesatuan dan kekuatan ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta) yang berdasarkan azaz kekeluargaan, dan kebersamaan, sebagai unsur mutalisme yang mengacu pada interdependensi antar individu dalam hidup bermasyarakat.
Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia (founding fathers) untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang tepat dan sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Penerapan dari konsep ini masih terus dicari dan dikembangkan bentuknya hingga saat ini, karena tidak mudah membentuk suatu sistem perekonomian yang khas Indonesia namun tetap sesuai dengan perkembangan jaman.
Demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan moral kultural. Sistem politik, ekonomi, dan moral kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, saat ini, DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Demokrasi Ekonomi. RUU ini bertujuan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai usaha bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Seiring perkembangan sistem perekonomian Indonesia, maka ada beberapa hal yang memperkuat lahirnya ruu ini, yaitu memperkuat kedaulatan kita sebagai bangsa atas bangsa kita sendiri, kedaulatan kita untuk menjalankan roda kehidupan di negara ini, kedaulatan untuk mencapai kesejahteraan, kedaulatan atas apa yang dianugrahkan Tuhan kepada bangsa ini. Selain kedaulatan, ruu ini diharapkan mampu membentuk sistem perekonomian khas Indonesia yang tidak tergantung lagi oleh siapa yang memimpin negara ini, nemun menjadikan pemimpin negara ini mewujudkan apa yang sudah menjadi tujuan mulia yang digagas oleh para founding fathers kita.
Jika dilihat dari landasan Yuridis maka RUU ini berpijak pada Pasal 33 UUD Tahun 1945 ayat (1) menyatakan bahwa: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Filosofi berfikir Pasal 33 ayat (1) dipahami sebagai memiliki kolektivisme. Substansi “usaha bersama” memiliki makna bahwa perekonomian tidak dikuasai dan dieksplorasi oleh orang-perorang akan tetapi dilakukan bersama-sama, yang memiliki arti saling bergotong-royong antara pihak satu dengan lainnya. Makna bersama-sama ataupun makna gotong-royong dalam budaya, dilakukan oleh satu pihak dengan pihak lainnya.
Didalam prakteknya selama ini adanya kesalahan penafsiran dengan apa yang dimaksud dengan istilah “kekeluargaan”. Kekeluargaan bukan diartikan sebagai “keluarga”dalam arti ansich tetapi filosofisnya adalah kolektivisme yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya. Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) menyatakan bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ketentuan ini jelas memiliki makna unit-unit ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang dimiliki, diorganisasi dan didistribusikan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari pengertian ini pengutamaan kepentingan masyarakat, memperoleh pengukuhan (assertion dan reconfirmation) untuk kesejahteraan rakyat (welfare state). Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta, dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih ditekankan pada segi dimilikinya hak oleh negara (bukan Pemerintah) untuk mengendalikan penyelenggaraan cabang-cabang produksi yang bersangkutan. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik di bidang politik(demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyat yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara.


Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Pasal 33 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari penjelasan landasan yuridis jelas terlihat sebanarnya bangsa Indonesia telah menentukan bentuk dari sistem perekonomiannya, namun, dalam pelaksanaannya masih banyak yang harus disesuaikan kembali dengan Pasal 33 ini. Banyak faktor yang menyebabkan sistem perekonomian Indonesia belum sepenuhnya memcerminkan kepribadiannya, salah satu yang cukup besar pengaruhnya adalah adanya kerjasama internasional baik bilateral maupun multilateral diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi. Perdagangan Internasional ini cukup banyak mempengaruhi kebijakan Indonesia terutama kebijakan yang berhubungan dengan ekonomi. Contohnya, kesepakatan Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara untuk melakukan perdagangan bebas diantara negara-negara Asia Tenggara. Memang, perjanjian ini memiliki dampak positif dan negatif, namun sebaiknya ditelaah apakah kebijakan ini sesuai dengan konstitusi? Dan apakah kebijakan ini semakin memperkuat kedaulatan bangsa terutama terkait dengan kepemilikan sumber daya alam, mampu mengutamakan kepentingan bersama, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Jika kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat tergadaikan maka kebijakan tersebut sebaiknya dipertimbangkan lagi untuk dicari jalan keluar yang tetap menguntungkan kepentingan nasional.

Selain pelaksanaan perekonomian yang masih belum mencerminkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan konstitusi, ada hal lain yang cukup mengkhawatirkan bangsa Indonesia, yaitu semakin terkikisnya kedaulatan bangsa ini terutama yang berkaitan dengan kepemilikan sumber daya alam. Banyak kontrak-kontrak kerja yang memposisikan Indonesia berada di posisi yang lemah dalam hal pengolahan sumber daya alam bangsa ini. Bahkan kedaulatan negara ini mulai tergadaikan oleh nilai yang tidak sebanding dengan apa yang telah digadaikan. Kesadaran yang lemah atau mungkin masyarakat Indonesia yang masih memiliki pengetahuan yang minim mengenai apa yang dimiliki bangsa ini atau bahkan ketidaktahuan mereka bagaimana memperlakukan apa yang menjadi miliknya dicarikan solusinya.
Disisi lain, kedaulatan Indonesia di bidang ekonomi juga perlahan-lahan mulai terjadi erosi. Terkikisnya kedaulatan dibidang ekonomi sangat apik terbungkus dalam wadah ekonomi pasar yang saat ini mulai sedikit-sedikit diterapkan di Indonesia. Pelepasan beberapa komoditi yang menyangkut kepentingan rakyat oleh pemerintah dengan alasan kemandirian masyarakat dan kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal ini harus segera diwaspadai dan dilakukan perbaikan terutama sistem dan kebijakan agar tidak lagi terjadi penggadaian yang mampu merugikan kepentingan rakyat banyak. Dari contoh-contoh permasalahan di atas cukup memberikan alasan yang kuat untuk bangsa ini memiliki sistem perekonomian yang sesuai dengan kepribadian bangsa dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan yang sedang memimpin di negara ini. Demokrasi ekonomi merupakan pilihan yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


Walaupun membutuhkan waktu dan pengayaan yang cukup dalam untuk membentuk suatu sistem perekonomian yang asli Indonesia. RUU tentang Demokrasi Ekonomi diharapakan menjadi titik tolak undang-undang lain yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, agar tidak lagi merugikan kepentingan rakyat banyak dan mampu memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia secara adil dan merata.
Penerapan dari demokrasi ekonomi dalam bentuk sistem perekonomian yang khas Indonesia tetap harus berpegang teguh kepada beberapa pilar yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 yaitu :
1. Ekonomi dibangun berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
3. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.










BAB IV
PENUTUP

A.    SIMPULAN.
Realitas fenomena kemiskinan mengonfirmasikan perlunya negara mengambil peran yang lebih aktif untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara. Bagaimanapun negara tetap berperan besar menciptakan kesejahteraan warga negaranya. Peran negara tidak boleh diminimalkan seperti yang diberlakukan dalam sistem demokrasi liberal.
Peran negara dan intervensi negara tetap dibutuhkan sesuai dengan bidang dan skala kebutuhan yang menyangkut hajat hidup warga negaranya. Namun, harus dipastikan bahwa peran negara itu tidak menjadi pintu masuk untuk menciptakan etatisme negara dan negara yang kuat atas masyarakatnya yang dapat berujung menggerus demokrasi.










DAFTAR PUSTAKA

-                 (1996). Demokrasi Ekonomi. IPKI - LEMHANAS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar