Hidup Indonesia Raya! Hidup Marhaenisme! Hidup Pancasila! Hidup Bung Karno!
Marhaenisme
adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Paduka Yang Mulia Presiden
Soekarno, Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.
Saya Marhenist, sebagaimana saya Pancasilaist, sebagaimana saya
Nationalist-Islamist-Marxist. Samenwerking van alle revolutionaire krachten! In a simple way, I am Indonesianist!!!
Pemberian nama Marhaenisme diambil dari nama seorang petani kecil yang
dijumpai oleh Bung Karno di desa Cigareleng, Bandung Selatan, bernama
kang Marhen. Kemudian Marhaenisme ditetapkan menjadi ideologi partai
ketika Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927.
Dalam konferensi Partai Indonesia (Partindo) di kota
Mataram-Jogjakarta, Bung Karno menulis “Marhaen dan Proletar”. Bung
Karno menjelaskan:
-
Marhaenisme, yaitu sosionasionalisme dan sosiodemokrasi.
-
Marhen, yaitu kaum proletar Indonesia, kaum tani Indonesia yang melarat dan kaum melarat Indonesia yang lain-lain.
-
Partindo memakai perkataan Marhaen, dan tidak proletar, oleh karena perkataan proletar sudah termaktub dalam perkataan Marhaen, dan oleh karena perkataan proletar itu bisa juga diartikan bahwa kaum tani dan lain-lain kaum melarat yang tidak termaktub di dalamnya.
-
Karena Partindo berkeyakinan bahwa di dalam perjoangan, kaum melarat Indonesia lain-lain itu yang harus menjadi elemen-elemennya (bagian-bagiannya), maka Partindo memakai perkataan Marhaen itu.
-
Di dalam perjoangan itu maka Partindo berkeyakinan bahwa kaum proletar mengambil bagian yang besar sekali.
-
Marhaenisme adalah azas yang menghendaki susunan masyarakat dan susunan negeri yang di dalam segala halnya menyelamatkan Marhaen.
-
Marhaenisme adalah pula cara perjoangan untuk mencapai susunan masyarakat dan susunan negeri yang demikian itu, yang oleh karenanya harus suatu cara perjoangan yang revolusioner.
-
Jadi Marhaenisme adalah: cara perjoangan dan azas yang menghendaki hilangnya tiap-tiap kapitalisme dan imperialisme.
-
Marhaenis adalah tiap-tiap orang bangsa Indonesia yang menjalankan Marhaenisme.
Bung
Karno berkata,”proletar/buruh mengambil bagian yang besar sekali”
(dalam perjuangan). Ia menyebut Proletar sebagai ‘modern, inilah yang
bernama rasional’. Menurutnya, kaum proletarlah yan hidup di dalam
ideologi modern, kaum proletar yang sebagai kelas lebih langsung terkena
penindasan kapitalisme, kaum proletarlah yang lebih mengerti akan
segala-galanya kemodernan sosionasionalise dan sosiodemokrasi. Mereka
lebih ‘selaras zaman’, mereka lebih ‘nyata fikirannya’, mereka lebih
‘konkret’, dan mereka lebih besar harga perlawanannya, lebih besar gevechtswaarde-nya dari kaum yang lain-lain.
Oleh
karena itu Bung Karno menyatakan, pergerakan kaum Marhaen tidak akan
menang, jika tidak sebagai bagian daripada pergerakan Marhaen itu
diadakan barisan “buruh dan sekerja” (Serikat Pekerja) yang kokoh dan
berani. Camkanlah ajaran ini! Bangunkanlah “barisan buruh dan sekerja”
itu, bangkitkanlah semangat dan keinsyafan-kesadaran, susunkanlah
tenaganya. Pergerakan politik-Marhaen-umum adalah perlu, partai
pelopor-Marhaen-umum adalah perlu, serikat tani adalah perlu-tetapi
serikat buruh adalah juga perlu, amat perlu, teramat perlu, mahaperlu
dengan tiada hingganya!
Marhaenisme
merupakan ideologi yang berangkat dari kebutuhan hidup yang paling
substansial dan universal, yaitu Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man),
yang menghendaki diwujudkannya kesejahteraan hidup manusia yang akan
dapat terpenuhi apabila telah tercipta keselarasan kemerdekaan individu
dan keadilan sosial.
Dalam
kongres Partai NasionaI Indonesia/Front Marhaenis pada tahun 1964,
dengan dipelopori oleh generasi muda, dicetuskanlah “Deklarasi
Marhaenis” yang menyatakan bahwa Marhaenisme adalah “Marxisme yang
diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia”. Untuk memahami
rumusan ini, yang pertama-tama dan utama harus difahami adalah
pemahaman atas kondisi dan sejarah Indonesia, baru kemudian memahami historische materialisme yang merupakan bagian dari Marxisme, untuk digunakan sebagai metode analisa.
Historische Materialisme digunakan sebagai metode berfikir untuk menganalisa kehidupan sosial di Indonesia. Historische Materialisme
bukanlah suatu ajaran atau ideologi, tetapi adalah cara berfikir yang
dipergunakan untuk menganalisa suatu keadaan. Dengan menggunakan pisau
analisa, Bung Karno waktu itu menemukan bahwa sebagian besar rakyat
Indonesia adalah petani kecil, hidup menderita karena ditindas oleh
sistem yang mengungkungnya, yaitu Kolonialisme-Imperialisme bangsa asing
yang merupakan anak kapitalisme, serta feodalisme bangsa sendiri.
Karena penindasan dan pemerasan oleh sistem tersebut rakyat Indonesia
tidak mampu mewujudkan tuntutan budi nuraninya.
Dengan historische materialisme
sebagai metode berfikir (pisau analisa), ditemukanlah bahwa penderitaan
rakyat Indonesia merupakan akibat dari dilaksanakannya sistem yang
menindas dan memeras, yaitu Kolonialisme-Imperialisme bangsa asing yang
merupakan anak kapitalisme serta feodalisme bangsa sendiri.
Oleh
karena penderitaan itu dialamai oleh seluruh rakyat yang hidup dalam
satu wilayah geo politik (Indonesia), maka timbullah kesadaran kolektif
sebagai rakyat yang mengalami persamaan nasib sebagai dasar bagi
lahirnya rasa kebangsaan atau kesadaran nasional untu merebut hak yang
terampas, membangun Negara-Bangsa guna membebaskan dirinya dari
Kolonialisme-Imperialisme yang menindas. Kesadaran tersebut diperkuat
dengan pengalaman sejarah yang membuktikan bahwa perjuangan yang
bersifat kedaerahan, kerajaan, suku atau golongan secara sendiri-sendiri
tidak pernah berhasil membebaskannya dari cengkeraman penjajahan. Dari
proses tersebut jelaslah bahwa Nasionalisme Indonesia lahir antitesa
terhadap Kolonialisme-Imperialisme, untuk mengakhiri pemerasan dan
penindasan yang dilakukan oleh Kolonialist dan feudalist terhadap rakyat
Indonesia. Secara dialektis, masyarakat yang demikian ini pasti
merindukan suatu keadilan dan suatu kehidupan tanpa pemerasan dan
penindasan yang membelenggu hidupnya.
Pemahaman
akan keadaan bangsa dan rakyat Indonesia yang sedemikian itu,
melahirkan sintesa Indonesia Merdeka yang bertujuan terlaksananya
kehidupan yang adil dan beradab tanpa pemerasan dan penindasan. Hanya
dengan perjuangan nasional, Kolonialisme-Imperialisme dapat dihancurkan,
dan atas dasar nasionalisme itu pula Negara kebangsaan (nation-state)
dapat dibangun. Dengan menyadari bahwa penindasan suatu bangsa atas
bangsa lain adalah suatu kekejaman yang melahirkan penderitaan, maka
Negara Bangsa yang dibangun bukanlah suatu Negara yang gemar melakukan
penindasan terhadap bangsa lain, melainkan Negara Kebangsaan untuk
mensejahterakan kehidupan umat manusia atas dasar kesederajatan dalam
kebersamaan, nasionalisme yang berperikemanusiaan yang tidak
menginginkan l’éxploitation de la nation par la nation (penindasan suatu bangsa terhadap bangsa lain) maupun l’éxploitation de l’homme par l’homme
(penindasan manusia terhadap manusia lain). Dengan demikian maka watak
dari nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang chauvinistis,
melainkan nasionalisme yang berperikemanusiaan, nasionalisme yang
menginginkan terwujudnya kesejahteraan bersama: sosionasionalisme.
Bung
Karno berkata: “Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang mencari
selamatnya perikemanusiaan…, maka sosio-nasionalisme adalah nasionalisme
Marhaen dan menolak tiap tindak borjuisme yang menjadi sebabnya
kepincangan masyarakat itu. Jadi, sosio-nasionalisme adalah nasionalisme
politik dan ekonomi,-suatu nasionalisme yang bermaksud mencari
keberesan politik dan keberesan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan
rejeki”.
Nasionalisme
kita, ia bukanlah nasionalisme yang timbul dari kesombongan bangsa
belaka, ia adalah nasionalisme seluas udara, nasionalisme yang timbul
dari pengetahuan atas susunan dunia dan sejarah, ia bukanlah “Jingo-nationalism” atau chauvinisme, dan bukanlah copy atau tiruan daripada nasionalisme Barat.
Nasionalisme
kita adalah suatu nasionalisme yang menerima rasa hidupnya sebagai
suatu wahyu, dan menjalankan rasa hidupnya itu sebagai suatu bakti.
Nasionalisme kita adalah nasionalisme yang di dalam kelebaran dan
keluasannya memberi cinta kepada bangsa-bangsa yang lain, sebagai lebar
dan luasnya udara, yang member tempat pada segenap sesuatu yang perlu
untuk hidupnya segala hal yang hidup. Nasionanalisme kita adalah adalah
nasionalisme yang membuat kita menjadi “alatnya Tuhan”.
Dalam
Negara yang didasarkan pada ‘nasionalisme seluas udara’ itu, rakyatlah
yang harus berdaulat, dan kedaulatan itu dipergunakan untuk melahirkan
kesejahteraan bagi rakyat. Demokrasi yang dibangun adalah demokrasi yang
mendatangkan keadilan sosial. Demokrasi adalah alat untuk mencapai
kesejahteraan rakyat. Untuk itu rakyat harus berdaya dan berdaulat.
Demokrasi ditegakkan bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang,
bukan demokrasi yang mengabdi kepentingan kaum borjuis dan kapitalis,
melainkan sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan rakyat. Kedaulatan
rakyat dibangun untuk membangun kesejahteraan bersama, kedaulatan yang
berkeadilan sosial. Demokrasi yang harus ditegakkan adalah demokrasi
politik dan demokrasi ekonomi, atau demokrasi yang berkeadilan sosial,
Bung Karno menyebut demokrasi yang demikian itu sebagai
“sosio-demokrasi”.
Demokrasi
kita haruslah demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya
Pemerintahan rakyat. Demokrasi kita bukan demokrasi a la Eropa dan
Amerika yang hanya suatu “potret dari pantatnya” demokrasi politik saja,
bukan pula demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada rakyat di dalam
urusan politik saja. Demokrasi kita adalah demokrasi politik dan
demokrasi ekonomi yang member kedaulatan dan kekuasaan 100% pada rakyat
jelata di dalam urusan politik dan urusan ekonomi.
Dengan
demokrasi politik dan demokrasi ini, Indonesia Merdeka bisa diatur oleh
rakyat sendiri mencapai kesejahteraan dan keselamatan hidup dunia dan
akherat, suatu masyarakat yang tiada feodalisme, kapitalisme, dan
imperialisme. Dengan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, kaum
Marhaen mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
sebenar-benarnya “Negara-nya Rakyat”, oleh rakyat, dari rakyat, dan
untuk rakyat. Bukan sistem feodalisme, bukan sistem mengagungkan raja,
bukan sistem constitutioneel monarchie
(monarki konstitusional) yang walau memakai parlemen tetapi masih
memakai raja. Bukan pula sistem republik sebagaimana diterapkan di
Perancis, Amerika Serikat, dan Indonesia sekarang ini, yang sebenarnya
adalah suatu sistem dari “demokrasinya” kapitalisme, suatu sistem dari burgelijke democratie (demokrasinya borjuis).
Sistem demokrasi kita adalah sistem politiek economishce republiek
(ekonomi politik republik) yang segala-galanya tunduk kepada kekuasaan
dan kedaulatan rakyat. Urusan politik, urusan militer, urusan
pendidikan, urusan lapangan kerja, urusan seni, urusan kebudayaan,
urusan apa saja dan terutama sekali urusan ekonomi haruslah di bawah
kekuasaan dan kedaulatan rakyat.
Semua
perusahaan-perusahaan besar menjadi milik Negara-Negara yang dikuasai
oleh rakyat, dan bukan Negara miliknya kaum borjuis dan kaum ningrat.
Semua hasil-hasil perusahaan itu ditujukan bagi keperluan rakyat, semua
pembagian hasil itu di bawah pengawasan rakyat. Tidak boleh ada suatu
perusahaan yang secara kapitalistis menggemukan kantong seorang borjuis
atau pun menggemukan kantong burgelijke staat
(negaranya kaum borjuis). Masyarakat Politiek-Ekonomishce Republik
Indonesia adalah suatu gambaran satu kesatuan Bangsa Indonesia, satu
persatuan dan kerukunan rakyat, satu pekerjaan bersama dari rakyat, satu
kesama-rasa-sama-rataan dari rakyat. Sama Rasa Sama Rata. Hal ini sudah
dijaminkan dalam konstitusi kita, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Pasal
33 menyebutkan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azaz kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara. (3) Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Inilah
demokrasi kira, yang juga bisa disebut dengan sosio-demokrasi. Inilah
demokrsi sejati yang hanya bisa timbul dari nasionalisme Marhaen, dari
nasionalisme yang di dalam batinya sudah mengandung kerakyatan sejati.
Nasionalisme yang anti tiap-tiap macam kapitalisme dan imperialisme
walaupun dari bangsa sendiri. Nasionalisme yang penuh dengan rasa
keadilan dan rasa kemanusiaan yang menolak tiap-tiap sifat ke-borjuis-an
dan ke-ningrat-an. Nasionalisme kerakyatan yang disebut dengan
sosio-nasionalisme. Hanya sosio-nasionalisme yang bisa melahirkan
sosio-demokrasi. Siapa saja yang berteriak-teriak ‘sosio-demokrasi’,
tetapi di dadanya masih berisi sifat-sifat keborjuisan dan keningratan,
ia adalah seorang munafik yang bermuka dua.
Sosio-demokrasi
dan sosio-nasionalisme tidak mungkin diwujudkan selama Indonesia masih
dalam cengkeraman kolonialisme-imperialisme. Maka untuk dapat mewujudkan
kesejahteraan hidupnya, terlebih dahulu rakyat Indonesia membebasakan
diri dari cengkeraman penjajahan. Tanpa kemerdekaan nasional, masyarakat
adil-makmur dan beradab tidak akan dapat diwujudkan.
Perjuangan
kaum Marhaenis dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan beradab,
memerlukan suatu strategi dan cara yang disebut azaz perjuangan. Bung
Karno menjelaskan, asas perjuangan adalah menentukan hukum-hukum
daripada perjuangan itu,-menentukan ‘strategie’ daripada perjuangan itu.
Azaz perjuangan menentukan karakternya perjuangan itu, sifat-wataknya
perjuangan itu, garis-garis besar daripada perjuangan itu, bagaimananya
perjuangan itu. Sesuai dengan watak dan karakter ideologi Marhaenisme,
azaz perjuangan kaum Marhaenis berpegang pada :
-
Non-kooperasi
-
Machtvorming
-
Radikal-Revolusioner
-
Massa aksi
-
Self help-self reliance
Non-kooperasi
adalah tidak bekerja sama terhadap sistem yang menindas dan memeras
dalam segala bentuknya. Non-kooperasi selalu ditujukan kepada sistem
yang melakukan pemerasan dan penindasan, terhadap sistem yang menistakan
kemerdekaan individu dan keadilan sosial. Bung Karno menjelaskan,
Non-kooperasi adalah satu azaz perjoangan (strijdbeginsel)
kita untuk mencapai Indonesia Merdeka. Di dalam perjoangan mengejar
Indonesia Merdeka itu kita harus senantiasa ingat bahwa adalah
pertentangan kebutuhan antara sana dan sini, antara kaum yang menjajah
dan kaum yang dijajah, antara overheerser dan overheerste.
Pertentangan kebutuhan inilah yang member keyakinan kita bahwa
Indonesia Merdeka tidaklah bisa tercapai, jikalau kita tidak menjalankan
politik non-kooperasi.
Apa artinya machtsvorming itu? Matchsvorming adalah berarti vorming (pembentukan)-nya macht (tenaga-kekuasaan), jadi matchsvorming adalah soal pembentukan tenaga, pembentukan kekuasaan. Dalam pleidooi-nya Bung Karno mengatakan; “Machtsvorming, pembikinan kuasa—oleh karena soal kolonial adalah soal kuasa, soal macht. Machtsvorming,
oleh karena seluruh riwayat dunia menunjukkan bahwa perobahan-perobahan
besar hanya diadakan oleh kaum yang menang, kalau pertimbangan akan
untung rugi menyuruhnya, atau kalau sesuatu macht menuntutkannya”.
Karl Marx berkata: “nooit heeft in klasse vrijwilling van haar bevoorrechte positive afstand gedaan”—“tak pernahlah sesuatu kelas suka melepaskan hak-haknya dengan kemauan sendiri”
Selama
rakyat Indonesia belum mengadakan kekuasaan dan tenaga yang maha
sentosa, selama itu rakyat masih saja cerai berai dengan tiada kerukunan
satu sama lain, selama rakyat itu bisa mendorongkan semua kemauannya
dengan suatu kekuasaan yang teratur dan tersusun—selama itu maka kaum
imperialisme yang mencari untung sendiri itu akan tetaplah memandang
kepadanya sebagai seekor kambing yang menurut, dan akan terus
mengabaikan segala tuntutan-tuntutannya. Machtsvorming adalah perlu oleh karena berhubung dengan antithesis antara oppressor (penindas) dan oppressed (tertindas), antara overheerser (penjajah) dan overheerste
(terjajah), kaum penindas-penjajah tidak akan pernah dengan kemauan
sendiri tunduk kepada kita, jika tidak kita paksa dengan desakan dan
kekuatan kita yang ia tidak dapat menahannya. Dan oleh karena desakan
itu hanya bisa kita jalankan bilamana kita mempunyai tenaga, yakni
bilamana kita mempunyai kekuatan, mempunyai kekuasaan, mempunyai macht,
maka kita harus menyusun macht itu—mengerjakan machtsvorming itu dengan segiat-giatnya dan serajin-rajinnya.
Dalam menyususn dan mengerjakan machtsvorming
itu, kaum Marhaen harus menggunkan azaz yang radikal. Jawaharlal Nehru
berkata; “Dan jikalau kta bergerak, maka haruslah kita selamanya ingat
bahwa cita-cita kita tidak dapat terkabul, selama kita belum mempunyai
kekuasaan uang perlu untuk mendesakkan terkabulnya cita-cita itu”
Machtsvorming yang tidak memiliki azaz atau prinsip, sebenarnya bukan machtsvorming, bukan pembentukan kekuasaan. Machtsvorming yang tanpa azaz atau prinsip, yaitu machtsvorming yang opportunistis, yang tawar-menawar, yang sikapnya mudah berubah–dalam bahasa Jawa-nya disebut dengan ‘mencla-mencle’, yang demikian itu bukan suatu macht yang menundukkan kaum penjajah-penindas, tetapi suatu bola yang dipermainkan oleh kaum penjajah-penindas.
Tetapi machtsvorming kita harus machtsvorming
yang memiliki azaz antithesis antara penjajah dan terjajah, antara
penindas dan tertindas. Azaz perlawanan tanpa damai antara penjajah dan
terjajah, antara penindas dan tertindas. Azaz Kemerdekaan Nasional, azaz
ke-Marhaen-an, bukan azaz tawar-menawar, bukan azaz yang mencla-mencle, tetapi azaz yang mau menghancurkan stelsel
kapitalisme-kolonialisme-imperialisme dan feodalisme sama sekali, azaz
yang mau mendirikan masyarakat baru di atas reruntuhan
kapitalisme-kolonialisme-imperialisme dan feodalisme itu yang mempunyai
kehendak sama rata sama rasa.
Azaz ini bisa dicakup dengan satu perkataan saja, yaitu Radikalisme. Radikalisme—terambil dari kata radix yang artinya akar—radikalisme haruslah azaz machtsvorming
Marhaen: berjuang tidak setengah-setengah, tidak tawar-menawar tetapi
terjun sampai ke akar-akarnya. Tidak setengah-setengahan hanya mencari
“untung hari ini” saja, tapi mau menjebol stelsel
kapitalisme-kolonialisme-imperialisme dan feodalisme sampai ke
akar-akarnya. Tidak setengah-setengahan mengadakan perubahan-perubahan
yang kecil-kecil saja tapi mau mendirikan masyarakat baru sama sekali di
atas akar-akar yang baru. Berjuang habis-habisan tenaga dan fikiran
sampai kemenangan. Kaum Marhaen harus merasa jijik dan mengusir segala
bentuk opportunisme (cari untung sendiri), reaksionerisme (anti
kemajuan), dan reformisme (perubahan setengah-setengah). “Barang siapa
yang setengah-setengah dalam Revolusi, maka ia sedang menggali liang
kuburnya sendiri”. Karl Liebknecht mengatakan: “perdamaian antara rakyat jelata dengan kaum penindas adalah berarti mengorbankan rakyat jelata itu”
Radikal-Revolusioner
adalah cara perjuangan untuk melakukan perubahan yang mendasar dan
cepat. Radikal-Revolusioner tidak ada hubungannya dengan kekerasan dan
amuk-amukan, apalagi bunuh-bunuhan. Radikal-Revolusioner disamakan
dengan kekerasan adalah tafsir negatif yang diberikan oleh status quo
dalam mempertahankan kekuasaannya. Radikal-Revolusioner adalah
membongkar sistem penindasan dan mengganti dengan sistem yang baru.
Massa Aksi adalah aksinya rakyat Marhaen yang bermilyun-milyun itu. Dan oleh karena Aksi berarti
perbuatan, pergerakkannya, perjuangannya rakyat Marhaen yang
bermilyun-milyun itu, apa yang sekarang kita kerjakan, apa yang kita
perbuat, apa sahaja yang kita punya tindakan ini hari yang berupa
menyusun-nyusun perhimpunan, menulis artikel-artikel dalam majalah dan
surat kabar, mengadakan kursus-kursus, mengadakan rapat-rapat umum,
mengadakan demonstrasi-demonstrasi-itu semua sudahlah termasuk dalam
perbuatan, pergerakkan, perjuangan rakyat marhaen yang bermilyun-milyun
itu, itu semua sudahlah termasuk dalam massa-aksi adanya. “In de organisatie ligt reeds de actie besloten, en in de actie de actie de organisatie”–Massa-Aksi sudahlah ada di dalam kegiatan organisasi, dan organisasi sudahlah ada di dalam kegiatan massa-aksi itu.
Massa-Aksi
adalah pergerakan rakyat yang berjumlah banyak secara radikal dan
revolusioner. Pergerakkan rakyat Marhaen, pergerakkan rakyat Murba, yang
tidak secara radikal dan revolusioner, pergerakkkan rakyat Marhaen,
rakyat Murba yang tidak ‘sengit’ dan tidak bersemangat
‘Garuda’—pergerakkan rakyat Marhaen, rakyat Murba yang demikian itu,
walaupun milyun-milyunan jumlahnya orang yang bergerak, bukanlah Massa Actie, bukanlah Massa-Aksi. Tetapi hanyalah suatu “Massale Actie”, aksi massal belaka, dalam arti aksi yang melibatkan banyak orang saja tetapi tidak progresif dan revolusioner.
Massa-Aksi
adalah aksinya rakyat jelata yang sudah terluluh menjadi jiwa baru,
melawan sesuatu penindasan yang mereka tidak sudi memikulnya lagi.
Massa-Aksi selamanya radikal. Massa-Aksi selamanya membuka dan menjebol
akar-akarnya sesuatu keadaan. Massa-Aksi selamanya mau menanamkan
akar-akarnya keadaan yang baru. Massa-Aksi barulah dengan sesungguhnya
menjadi Massa-Aksi, jikalau rakyat jelata itu sudah berniat membongkar
sama sekali keadaan yang sudah Tua Bangka diganti dengan keadaan yang
baru. “Een nieuw levensideaal moet de massa aanvuren”—“suatu cita-cita pergaulan hidup baru harus menyala di dalam dadanya massa”.
Untuk
menjaga konsistensi gerakan, maka gerakan tidak boleh menggantungkan
diri terhadap satu pihak, melainkan harus didukung oleh kekuatannya
sendiri. Suatu gerakan harus melaksanakan self help
(mandiri). Menggantungkan diri pada pihak lain akan memberikan peluang
kepada pihak yang bersangkutan untuk mengkooptasi gerakan. Dan dengan self help, suatu gerakan akan memiliki self reliance (kepercayaan diri).
Kemenangan hanya bisa dicapai dengan kebiasaan sendiri, keringat
sendiri, tenaga sendiri, usaha sendiri, kepandaian sendiri, keringat
sendiri, dan keberanian sendiri.
Dengan
memegang teguh azaz perjuangan di atas, upaya mewujudkan cita-cita kaum
Marhaen dan Marhaenis yaitu terciptanya masyarakat Marhaenistis
berdasarkan Marhaenisme, kaum Marhaen dan Marhaenis mengemban 3 (tiga)
misi, yaitu: pertama,
membangun kesadaran rakyat atas penderitaan serta sebab-sebab yang
mengakibatkannya, sekaligus memperkuat kesadaran negara kebangsaan (nation-state)
Indonesia. Kedua, membangun kekuatan kaum Marhaen dan Marhaenis agar
dapat menjadi subyek sosial-politik yang menentukan tata kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ketiga, menggalang kekuatan
progesif-revolusioner, sammenbundelling en sammenwerking van alle revolutionaire krachten, yaitu semua kekuatan revolusioner yang mendukung tercapainya revolusi Indonesia sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Yang
dimaksud dengan kekuatan progresif-revolusioner adalah kekuatan yang
berpikiran maju ke arah tujuan revolusi Indonesia, yaitu terwujudnya
masyarakat adil makmur dan beradab, masyarakat tanpa penindasan dan
pemerasan oleh manusia atas manusia maupun bangsa atas bangsa.
Tujuan revolusi akan dapat dicapai melalui tiga tahap revolusi, yang oleh Bung Karno disebut “Tiga Kerangka Revolusi”, yaitu:
-
Kemerdekaan Penuh/Nasional Demokratis,
-
Sosialisme Indonesia,
-
Dunia Baru yang Adil dan Beradab
Tiga
Kerangka Revolusi tersebut merupakan penjabaran dari cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan
Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia,
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Walaupun tahapan tersebut bukan merupakan sekat-sekat yang terpisah
antara yang satu dengan yang lainnya, tetapi Sosialisme Indonesia dan
Dunia Baru yang Adil dan Beradab tidak dapat dicapai tanpa ditegakkannya
Kemerdekaan Penu, Merdeka 100%.
Dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan nasional, ada tiga prinsip
kemerdekaan nasioal yang oleh Bung Karno disebut “Trisakti”
-
Berdaulat di bidang politik,
-
Berdikari di bidang ekonomi,
-
Berkepribadian di bidang kebudayaan.
Tiga
prinsip tersebut di atas sesungguhnya merupakan tuntutan universal bagi
setiap bangsa merdeka. Untuk melaksanakan ketiga prinsip tersebut
tidak hanya diperlukan adanya kemauan politik, tetapi juga dituntut
adanya kesadaran, kesiapan, dan kesanggupan moral dari seluruh bangsa
agar dapat melahirkan suatu kebijakan dan tindakan yang konsekuen dan
konsisten. Perlu diberi landasan yang kokoh dengan melaksanakan nation
and character building.
Landasan
ideologi Marhaenisme adalah tuntutan hidup manusia yang sangat
substansial, cita-cita yang terkandung di dalamnya adalah tuntutan hidup
manusia yang sangat substansial, cita-cita yang terkandung di dalamnya
adalah membangun peradaban luhur dan bersifat universal.
Bagi
kaum Marhen dan Marhaenis, Marhaenisme dan Pancasila merupakan dua hal
yang secara substantif tidak ada bedanya. Keduanya dicetuskan oleh Bung
Karno. Marhenisme dicetuskan pada tahun 1927 sebagai ideologi dan teori
perjuangan, Pancasila dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar
Negara.
Sejarah
menunjukkan, Pancasila dikemukakan oleh Bung Karno sebagai jawaban
atas pertanyaan dr. Radjiman Wediodiningrat selaku yang memimpin sidang
BPUPKI: “Apa dasar Negara merdeka yang akan kita bentuk ini?”
Dari
pertanyaan tersebut di atas, jelaslah yang diminta adalah usulan
pemikiran mengenai dasar Negara yang akan diletakkan dalam membangung
Negara Indonesia Merdeka. Yang dibutuhkan adalah hal-hal yang bersifat
asasi untuk digunakan sebagai asas dalam membangun kehidupan bersama.
Bung Karno menyebutnya sebagai “philosofische grondslag
yang akan menjadi pondamen, filsafat, pikiran sedalam-dalamnya, jiwa
hasrat yang sedalam-dalamnya, jiwa hasrat yang sedalam-dalamnya untuk
diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi”.
Pada
tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Bung Karno menjawab
pertanyaan dr. Radjiman Wediodiningrat dengan mengajukan lima prinsip
untuk digunakan untuk sebagai dasar Negara, yang terdiri dari:
-
Kebangsaan Indonesia,
-
Internasionalisme atau perikemanusiaan
-
Mufakat atau demokrasi,
-
Kesejahteraan Sosial,
-
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima
prinsip tersebut disebutnya Pancasila. Namun demikian Bung Karno juga
menawarkan, apabila sidang menghendakinya, kelima Sila tersebut dapat
diperas menjadi tiga, disebut Trisila yang terdiri dari:
Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau
dapat diperas lagi menjadi Eka Sila: Gotong Royong.
Sekian, sebagai penutup marilah kita menyanyikan lagu kebangsaan kita: Indonesia Raya.
“Indonesia
Tanah Airku, Tanah Tumpah darahku. Di sanalah aku berdiri jadi pandu
ibuku. Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku. Marilah kita
berseru Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, hiduplah negriku, bangsaku
rakyatku semuanya. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia
Raya. Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negriku Yang Kucinta.
Hiduplah Indonesia Raya”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar