Rabu, 19 November 2014

Marhaenisme

Hidup Indonesia Raya! Hidup Marhaenisme! Hidup Pancasila! Hidup Bung Karno!
Marhaenisme adalah ideologi yang diperkenalkan oleh Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno, Pemimpin Besar Revolusi, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Saya Marhenist, sebagaimana saya Pancasilaist, sebagaimana saya Nationalist-Islamist-Marxist. Samenwerking van alle revolutionaire krachten! In a simple way, I am Indonesianist!!!
Pemberian nama Marhaenisme diambil dari nama seorang petani kecil yang dijumpai oleh Bung Karno di desa Cigareleng, Bandung Selatan, bernama kang Marhen. Kemudian Marhaenisme ditetapkan menjadi ideologi partai ketika Bung Karno mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) tahun 1927.
Dalam konferensi Partai Indonesia (Partindo) di kota Mataram-Jogjakarta, Bung Karno menulis “Marhaen dan Proletar”. Bung Karno menjelaskan:
  1. Marhaenisme, yaitu sosionasionalisme dan sosiodemokrasi.
  2. Marhen, yaitu kaum proletar Indonesia, kaum tani Indonesia yang melarat dan kaum melarat Indonesia yang lain-lain.
  3. Partindo memakai perkataan Marhaen, dan tidak proletar, oleh karena perkataan proletar sudah termaktub dalam perkataan Marhaen, dan oleh karena perkataan proletar itu bisa juga diartikan bahwa kaum tani dan lain-lain kaum melarat yang tidak termaktub di dalamnya.
  4. Karena Partindo berkeyakinan bahwa di dalam perjoangan, kaum melarat Indonesia lain-lain itu yang harus menjadi elemen-elemennya (bagian-bagiannya), maka Partindo memakai perkataan Marhaen itu.
  5. Di dalam perjoangan itu maka Partindo berkeyakinan bahwa kaum proletar mengambil bagian yang besar sekali.
  6. Marhaenisme adalah azas yang menghendaki susunan masyarakat dan susunan negeri yang di dalam segala halnya menyelamatkan Marhaen.
  7. Marhaenisme adalah pula cara perjoangan untuk mencapai susunan masyarakat dan susunan negeri yang demikian itu, yang oleh karenanya harus suatu cara perjoangan yang revolusioner.
  8. Jadi Marhaenisme adalah: cara perjoangan dan azas yang menghendaki hilangnya tiap-tiap kapitalisme dan imperialisme.
  9. Marhaenis adalah tiap-tiap orang bangsa Indonesia yang menjalankan Marhaenisme.
Bung Karno berkata,”proletar/buruh mengambil bagian yang besar sekali” (dalam perjuangan). Ia menyebut Proletar sebagai ‘modern, inilah yang bernama rasional’. Menurutnya, kaum proletarlah yan hidup di dalam ideologi modern, kaum proletar yang sebagai kelas lebih langsung terkena penindasan kapitalisme, kaum proletarlah yang lebih mengerti akan segala-galanya kemodernan sosionasionalise dan sosiodemokrasi. Mereka lebih ‘selaras zaman’, mereka lebih ‘nyata fikirannya’, mereka lebih ‘konkret’, dan mereka lebih besar harga perlawanannya, lebih besar gevechtswaarde-nya dari kaum yang lain-lain.
Oleh karena itu Bung Karno menyatakan, pergerakan kaum Marhaen tidak akan menang, jika tidak sebagai bagian daripada pergerakan Marhaen itu diadakan barisan “buruh dan sekerja” (Serikat Pekerja) yang kokoh dan berani. Camkanlah ajaran ini! Bangunkanlah “barisan buruh dan sekerja” itu, bangkitkanlah semangat dan keinsyafan-kesadaran, susunkanlah tenaganya. Pergerakan politik-Marhaen-umum adalah perlu, partai pelopor-Marhaen-umum adalah perlu, serikat tani adalah perlu-tetapi serikat buruh adalah juga perlu, amat perlu, teramat perlu, mahaperlu dengan tiada hingganya!
Marhaenisme merupakan ideologi yang berangkat dari kebutuhan hidup yang paling substansial dan universal, yaitu Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), yang menghendaki diwujudkannya kesejahteraan hidup manusia yang akan dapat terpenuhi apabila telah tercipta keselarasan kemerdekaan individu dan keadilan sosial.
Dalam kongres Partai NasionaI Indonesia/Front Marhaenis pada tahun 1964, dengan dipelopori oleh generasi muda, dicetuskanlah “Deklarasi Marhaenis” yang menyatakan bahwa Marhaenisme adalah “Marxisme yang diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisi Indonesia”. Untuk memahami rumusan ini, yang pertama-tama dan utama harus difahami adalah pemahaman atas kondisi dan sejarah Indonesia, baru kemudian memahami historische materialisme yang merupakan bagian dari Marxisme, untuk digunakan sebagai metode analisa.
Historische Materialisme digunakan sebagai metode berfikir untuk menganalisa kehidupan sosial di Indonesia. Historische Materialisme bukanlah suatu ajaran atau ideologi, tetapi adalah cara berfikir yang dipergunakan untuk menganalisa suatu keadaan. Dengan menggunakan pisau analisa, Bung Karno waktu itu menemukan bahwa sebagian besar rakyat Indonesia adalah petani kecil, hidup menderita karena ditindas oleh sistem yang mengungkungnya, yaitu Kolonialisme-Imperialisme bangsa asing yang merupakan anak kapitalisme, serta feodalisme bangsa sendiri. Karena penindasan dan pemerasan oleh sistem tersebut rakyat Indonesia tidak mampu mewujudkan tuntutan budi nuraninya.
Dengan historische materialisme sebagai metode berfikir (pisau analisa), ditemukanlah bahwa penderitaan rakyat Indonesia merupakan akibat dari dilaksanakannya sistem yang menindas dan memeras, yaitu Kolonialisme-Imperialisme bangsa asing yang merupakan anak kapitalisme serta feodalisme bangsa sendiri.
Oleh karena penderitaan itu dialamai oleh seluruh rakyat yang hidup dalam satu wilayah geo politik (Indonesia), maka timbullah kesadaran kolektif sebagai rakyat yang mengalami persamaan nasib sebagai dasar bagi lahirnya rasa kebangsaan atau kesadaran nasional untu merebut hak yang terampas, membangun Negara-Bangsa guna membebaskan dirinya dari Kolonialisme-Imperialisme yang menindas. Kesadaran tersebut diperkuat dengan pengalaman sejarah yang membuktikan bahwa perjuangan yang bersifat kedaerahan, kerajaan, suku atau golongan secara sendiri-sendiri tidak pernah berhasil membebaskannya dari cengkeraman penjajahan. Dari proses tersebut jelaslah bahwa Nasionalisme Indonesia lahir antitesa terhadap Kolonialisme-Imperialisme, untuk mengakhiri pemerasan dan penindasan yang dilakukan oleh Kolonialist dan feudalist terhadap rakyat Indonesia. Secara dialektis, masyarakat yang demikian ini pasti merindukan suatu keadilan dan suatu kehidupan tanpa pemerasan dan penindasan yang membelenggu hidupnya.
Pemahaman akan keadaan bangsa dan rakyat Indonesia yang sedemikian itu, melahirkan sintesa Indonesia Merdeka yang bertujuan terlaksananya kehidupan yang adil dan beradab tanpa pemerasan dan penindasan. Hanya dengan perjuangan nasional, Kolonialisme-Imperialisme dapat dihancurkan, dan atas dasar nasionalisme itu pula Negara kebangsaan (nation-state) dapat dibangun. Dengan menyadari bahwa penindasan suatu bangsa atas bangsa lain adalah suatu kekejaman yang melahirkan penderitaan, maka Negara Bangsa yang dibangun bukanlah suatu Negara yang gemar melakukan penindasan terhadap bangsa lain, melainkan Negara Kebangsaan untuk mensejahterakan kehidupan umat manusia atas dasar kesederajatan dalam kebersamaan, nasionalisme yang berperikemanusiaan yang tidak menginginkan l’éxploitation de la nation par la nation (penindasan suatu bangsa terhadap bangsa lain) maupun l’éxploitation de l’homme par l’homme (penindasan manusia terhadap manusia lain). Dengan demikian maka watak dari nasionalisme Indonesia bukanlah nasionalisme yang chauvinistis, melainkan nasionalisme yang berperikemanusiaan, nasionalisme yang menginginkan terwujudnya kesejahteraan bersama: sosionasionalisme.
Bung Karno berkata: “Nasionalisme kita haruslah nasionalisme yang mencari selamatnya perikemanusiaan…, maka sosio-nasionalisme adalah nasionalisme Marhaen dan menolak tiap tindak borjuisme yang menjadi sebabnya kepincangan masyarakat itu. Jadi, sosio-nasionalisme adalah nasionalisme politik dan ekonomi,-suatu nasionalisme yang bermaksud mencari keberesan politik dan keberesan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rejeki”.
Nasionalisme kita, ia bukanlah nasionalisme yang timbul dari kesombongan bangsa belaka, ia adalah nasionalisme seluas udara, nasionalisme yang timbul dari pengetahuan atas susunan dunia dan sejarah, ia bukanlah “Jingo-nationalism” atau chauvinisme, dan bukanlah copy atau tiruan daripada nasionalisme Barat.
Nasionalisme kita adalah suatu nasionalisme yang menerima rasa hidupnya sebagai suatu wahyu, dan menjalankan rasa hidupnya itu sebagai suatu bakti. Nasionalisme kita adalah nasionalisme yang di dalam kelebaran dan keluasannya memberi cinta kepada bangsa-bangsa yang lain, sebagai lebar dan luasnya udara, yang member tempat pada segenap sesuatu yang perlu untuk hidupnya segala hal yang hidup. Nasionanalisme kita adalah adalah nasionalisme yang membuat kita menjadi “alatnya Tuhan”.
Dalam Negara yang didasarkan pada ‘nasionalisme seluas udara’ itu, rakyatlah yang harus berdaulat, dan kedaulatan itu dipergunakan untuk melahirkan kesejahteraan bagi rakyat. Demokrasi yang dibangun adalah demokrasi yang mendatangkan keadilan sosial. Demokrasi adalah alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Untuk itu rakyat harus berdaya dan berdaulat. Demokrasi ditegakkan bukan hanya untuk kepentingan sekelompok orang, bukan demokrasi yang mengabdi kepentingan kaum borjuis dan kapitalis, melainkan sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan rakyat. Kedaulatan rakyat dibangun untuk membangun kesejahteraan bersama, kedaulatan yang berkeadilan sosial. Demokrasi yang harus ditegakkan adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, atau demokrasi yang berkeadilan sosial, Bung Karno menyebut demokrasi yang demikian itu sebagai “sosio-demokrasi”.
Demokrasi kita haruslah demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya Pemerintahan rakyat. Demokrasi kita bukan demokrasi a la Eropa dan Amerika yang hanya suatu “potret dari pantatnya” demokrasi politik saja, bukan pula demokrasi yang memberi kekuasaan 100% pada rakyat di dalam urusan politik saja. Demokrasi kita adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang member kedaulatan dan kekuasaan 100% pada rakyat jelata di dalam urusan politik dan urusan ekonomi.
Dengan demokrasi politik dan demokrasi ini, Indonesia Merdeka bisa diatur oleh rakyat sendiri mencapai kesejahteraan dan keselamatan hidup dunia dan akherat, suatu masyarakat yang tiada feodalisme, kapitalisme, dan imperialisme. Dengan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, kaum Marhaen mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebenar-benarnya “Negara-nya Rakyat”, oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Bukan sistem feodalisme, bukan sistem mengagungkan raja, bukan sistem constitutioneel monarchie (monarki konstitusional) yang walau memakai parlemen tetapi masih memakai raja. Bukan pula sistem republik sebagaimana diterapkan di Perancis, Amerika Serikat, dan Indonesia sekarang ini, yang sebenarnya adalah suatu sistem dari “demokrasinya” kapitalisme, suatu sistem dari burgelijke democratie (demokrasinya borjuis).
Sistem demokrasi kita adalah sistem politiek economishce republiek (ekonomi politik republik) yang segala-galanya tunduk kepada kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Urusan politik, urusan militer, urusan pendidikan, urusan lapangan kerja, urusan seni, urusan kebudayaan, urusan apa saja dan terutama sekali urusan ekonomi haruslah di bawah kekuasaan dan kedaulatan rakyat.
Semua perusahaan-perusahaan besar menjadi milik Negara-Negara yang dikuasai oleh rakyat, dan bukan Negara miliknya kaum borjuis dan kaum ningrat. Semua hasil-hasil perusahaan itu ditujukan bagi keperluan rakyat, semua pembagian hasil itu di bawah pengawasan rakyat. Tidak boleh ada suatu perusahaan yang secara kapitalistis menggemukan kantong seorang borjuis atau pun menggemukan kantong burgelijke staat (negaranya kaum borjuis). Masyarakat Politiek-Ekonomishce Republik Indonesia adalah suatu gambaran satu kesatuan Bangsa Indonesia, satu persatuan dan kerukunan rakyat, satu pekerjaan bersama dari rakyat, satu kesama-rasa-sama-rataan dari rakyat. Sama Rasa Sama Rata. Hal ini sudah dijaminkan dalam konstitusi kita, yaitu Undang Undang Dasar 1945. Pasal 33 menyebutkan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh Negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Inilah demokrasi kira, yang juga bisa disebut dengan sosio-demokrasi. Inilah demokrsi sejati yang hanya bisa timbul dari nasionalisme Marhaen, dari nasionalisme yang di dalam batinya sudah mengandung kerakyatan sejati. Nasionalisme yang anti tiap-tiap macam kapitalisme dan imperialisme walaupun dari bangsa sendiri. Nasionalisme yang penuh dengan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan yang menolak tiap-tiap sifat ke-borjuis-an dan ke-ningrat-an. Nasionalisme kerakyatan yang disebut dengan sosio-nasionalisme. Hanya sosio-nasionalisme yang bisa melahirkan sosio-demokrasi. Siapa saja yang berteriak-teriak ‘sosio-demokrasi’, tetapi di dadanya masih berisi sifat-sifat keborjuisan dan keningratan, ia adalah seorang munafik yang bermuka dua.
Sosio-demokrasi dan sosio-nasionalisme tidak mungkin diwujudkan selama Indonesia masih dalam cengkeraman kolonialisme-imperialisme. Maka untuk dapat mewujudkan kesejahteraan hidupnya, terlebih dahulu rakyat Indonesia membebasakan diri dari cengkeraman penjajahan. Tanpa kemerdekaan nasional, masyarakat adil-makmur dan beradab tidak akan dapat diwujudkan.
Perjuangan kaum Marhaenis dalam mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan beradab, memerlukan suatu strategi dan cara yang disebut azaz perjuangan. Bung Karno menjelaskan, asas perjuangan adalah menentukan hukum-hukum daripada perjuangan itu,-menentukan ‘strategie’ daripada perjuangan itu. Azaz perjuangan menentukan karakternya perjuangan itu, sifat-wataknya perjuangan itu, garis-garis besar daripada perjuangan itu, bagaimananya perjuangan itu. Sesuai dengan watak dan karakter ideologi Marhaenisme, azaz perjuangan kaum Marhaenis berpegang pada :
  • Non-kooperasi
  • Machtvorming
  • Radikal-Revolusioner
  • Massa aksi
  • Self help-self reliance
Non-kooperasi adalah tidak bekerja sama terhadap sistem yang menindas dan memeras dalam segala bentuknya. Non-kooperasi selalu ditujukan kepada sistem yang melakukan pemerasan dan penindasan, terhadap sistem yang menistakan kemerdekaan individu dan keadilan sosial. Bung Karno menjelaskan, Non-kooperasi adalah satu azaz perjoangan (strijdbeginsel) kita untuk mencapai Indonesia Merdeka. Di dalam perjoangan mengejar Indonesia Merdeka itu kita harus senantiasa ingat bahwa adalah pertentangan kebutuhan antara sana dan sini, antara kaum yang menjajah dan kaum yang dijajah, antara overheerser dan overheerste. Pertentangan kebutuhan inilah yang member keyakinan kita bahwa Indonesia Merdeka tidaklah bisa tercapai, jikalau kita tidak menjalankan politik non-kooperasi.
Apa artinya machtsvorming itu? Matchsvorming adalah berarti vorming (pembentukan)-nya macht (tenaga-kekuasaan), jadi matchsvorming adalah soal pembentukan tenaga, pembentukan kekuasaan. Dalam pleidooi-nya Bung Karno mengatakan; “Machtsvorming, pembikinan kuasa—oleh karena soal kolonial adalah soal kuasa, soal macht. Machtsvorming, oleh karena seluruh riwayat dunia menunjukkan bahwa perobahan-perobahan besar hanya diadakan oleh kaum yang menang, kalau pertimbangan akan untung rugi menyuruhnya, atau kalau sesuatu macht menuntutkannya”.
Karl Marx berkata: “nooit heeft in klasse vrijwilling van haar bevoorrechte positive afstand gedaan”—“tak pernahlah sesuatu kelas suka melepaskan hak-haknya dengan kemauan sendiri”
Selama rakyat Indonesia belum mengadakan kekuasaan dan tenaga yang maha sentosa, selama itu rakyat masih saja cerai berai dengan tiada kerukunan satu sama lain, selama rakyat itu bisa mendorongkan semua kemauannya dengan suatu kekuasaan yang teratur dan tersusun—selama itu maka kaum imperialisme yang mencari untung sendiri itu akan tetaplah memandang kepadanya sebagai seekor kambing yang menurut, dan akan terus mengabaikan segala tuntutan-tuntutannya. Machtsvorming adalah perlu oleh karena berhubung dengan antithesis antara oppressor (penindas) dan oppressed (tertindas), antara overheerser (penjajah) dan overheerste (terjajah), kaum penindas-penjajah tidak akan pernah dengan kemauan sendiri tunduk kepada kita, jika tidak kita paksa dengan desakan dan kekuatan kita yang ia tidak dapat menahannya. Dan oleh karena desakan itu hanya bisa kita jalankan bilamana kita mempunyai tenaga, yakni bilamana kita mempunyai kekuatan, mempunyai kekuasaan, mempunyai macht, maka kita harus menyusun macht itu—mengerjakan machtsvorming itu dengan segiat-giatnya dan serajin-rajinnya.
Dalam menyususn dan mengerjakan machtsvorming itu, kaum Marhaen harus menggunkan azaz yang radikal. Jawaharlal Nehru berkata; “Dan jikalau kta bergerak, maka haruslah kita selamanya ingat bahwa cita-cita kita tidak dapat terkabul, selama kita belum mempunyai kekuasaan uang perlu untuk mendesakkan terkabulnya cita-cita itu”
Machtsvorming yang tidak memiliki azaz atau prinsip, sebenarnya bukan machtsvorming, bukan pembentukan kekuasaan. Machtsvorming yang tanpa azaz atau prinsip, yaitu machtsvorming yang opportunistis, yang tawar-menawar, yang sikapnya mudah berubah–dalam bahasa Jawa-nya disebut dengan ‘mencla-mencle’, yang demikian itu bukan suatu macht yang menundukkan kaum penjajah-penindas, tetapi suatu bola yang dipermainkan oleh kaum penjajah-penindas.
Tetapi machtsvorming kita harus machtsvorming yang memiliki azaz antithesis antara penjajah dan terjajah, antara penindas dan tertindas. Azaz perlawanan tanpa damai antara penjajah dan terjajah, antara penindas dan tertindas. Azaz Kemerdekaan Nasional, azaz ke-Marhaen-an, bukan azaz tawar-menawar, bukan azaz yang mencla-mencle, tetapi azaz yang mau menghancurkan stelsel kapitalisme-kolonialisme-imperialisme dan feodalisme sama sekali, azaz yang mau mendirikan masyarakat baru di atas reruntuhan kapitalisme-kolonialisme-imperialisme dan feodalisme itu yang mempunyai kehendak sama rata sama rasa.
Azaz ini bisa dicakup dengan satu perkataan saja, yaitu Radikalisme. Radikalisme—terambil dari kata radix yang artinya akar—radikalisme haruslah azaz machtsvorming Marhaen: berjuang tidak setengah-setengah, tidak tawar-menawar tetapi terjun sampai ke akar-akarnya. Tidak setengah-setengahan hanya mencari “untung hari ini” saja, tapi mau menjebol stelsel kapitalisme-kolonialisme-imperialisme dan feodalisme sampai ke akar-akarnya. Tidak setengah-setengahan mengadakan perubahan-perubahan yang kecil-kecil saja tapi mau mendirikan masyarakat baru sama sekali di atas akar-akar yang baru. Berjuang habis-habisan tenaga dan fikiran sampai kemenangan. Kaum Marhaen harus merasa jijik dan mengusir segala bentuk opportunisme (cari untung sendiri), reaksionerisme (anti kemajuan), dan reformisme (perubahan setengah-setengah). “Barang siapa yang setengah-setengah dalam Revolusi, maka ia sedang menggali liang kuburnya sendiri”. Karl Liebknecht mengatakan: “perdamaian antara rakyat jelata dengan kaum penindas adalah berarti mengorbankan rakyat jelata itu”
Radikal-Revolusioner adalah cara perjuangan untuk melakukan perubahan yang mendasar dan cepat. Radikal-Revolusioner tidak ada hubungannya dengan kekerasan dan amuk-amukan, apalagi bunuh-bunuhan. Radikal-Revolusioner disamakan dengan kekerasan adalah tafsir negatif yang diberikan oleh status quo dalam mempertahankan kekuasaannya. Radikal-Revolusioner adalah membongkar sistem penindasan dan mengganti dengan sistem yang baru.
Massa Aksi adalah aksinya rakyat Marhaen yang bermilyun-milyun itu. Dan oleh karena Aksi berarti perbuatan, pergerakkannya, perjuangannya rakyat Marhaen yang bermilyun-milyun itu, apa yang sekarang kita kerjakan, apa yang kita perbuat, apa sahaja yang kita punya tindakan ini hari yang berupa menyusun-nyusun perhimpunan, menulis artikel-artikel dalam majalah dan surat kabar, mengadakan kursus-kursus, mengadakan rapat-rapat umum, mengadakan demonstrasi-demonstrasi-itu semua sudahlah termasuk dalam perbuatan, pergerakkan, perjuangan rakyat marhaen yang bermilyun-milyun itu, itu semua sudahlah termasuk dalam massa-aksi adanya. “In de organisatie ligt reeds de actie besloten, en in de actie de actie de organisatie”–Massa-Aksi sudahlah ada di dalam kegiatan organisasi, dan organisasi sudahlah ada di dalam kegiatan massa-aksi itu.
Massa-Aksi adalah pergerakan rakyat yang berjumlah banyak secara radikal dan revolusioner. Pergerakkan rakyat Marhaen, pergerakkan rakyat Murba, yang tidak secara radikal dan revolusioner, pergerakkkan rakyat Marhaen, rakyat Murba yang tidak ‘sengit’ dan tidak bersemangat ‘Garuda’—pergerakkan rakyat Marhaen, rakyat Murba yang demikian itu, walaupun milyun-milyunan jumlahnya orang yang bergerak, bukanlah Massa Actie, bukanlah Massa-Aksi. Tetapi hanyalah suatu “Massale Actie”, aksi massal belaka, dalam arti aksi yang melibatkan banyak orang saja tetapi tidak progresif dan revolusioner.
Massa-Aksi adalah aksinya rakyat jelata yang sudah terluluh menjadi jiwa baru, melawan sesuatu penindasan yang mereka tidak sudi memikulnya lagi. Massa-Aksi selamanya radikal. Massa-Aksi selamanya membuka dan menjebol akar-akarnya sesuatu keadaan. Massa-Aksi selamanya mau menanamkan akar-akarnya keadaan yang baru. Massa-Aksi barulah dengan sesungguhnya menjadi Massa-Aksi, jikalau rakyat jelata itu sudah berniat membongkar sama sekali keadaan yang sudah Tua Bangka diganti dengan keadaan yang baru. “Een nieuw levensideaal moet de massa aanvuren”—“suatu cita-cita pergaulan hidup baru harus menyala di dalam dadanya massa”.
Untuk menjaga konsistensi gerakan, maka gerakan tidak boleh menggantungkan diri terhadap satu pihak, melainkan harus didukung oleh kekuatannya sendiri. Suatu gerakan harus melaksanakan self help (mandiri). Menggantungkan diri pada pihak lain akan memberikan peluang kepada pihak yang bersangkutan untuk mengkooptasi gerakan. Dan dengan self help, suatu gerakan akan memiliki self reliance (kepercayaan diri). Kemenangan hanya bisa dicapai dengan kebiasaan sendiri, keringat sendiri, tenaga sendiri, usaha sendiri, kepandaian sendiri, keringat sendiri, dan keberanian sendiri.
Dengan memegang teguh azaz perjuangan di atas, upaya mewujudkan cita-cita kaum Marhaen dan Marhaenis yaitu terciptanya masyarakat Marhaenistis berdasarkan Marhaenisme, kaum Marhaen dan Marhaenis mengemban 3 (tiga) misi, yaitu: pertama, membangun kesadaran rakyat atas penderitaan serta sebab-sebab yang mengakibatkannya, sekaligus memperkuat kesadaran negara kebangsaan (nation-state) Indonesia. Kedua, membangun kekuatan kaum Marhaen dan Marhaenis agar dapat menjadi subyek sosial-politik yang menentukan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga, menggalang kekuatan progesif-revolusioner, sammenbundelling en sammenwerking van alle revolutionaire krachten, yaitu semua kekuatan revolusioner yang mendukung tercapainya revolusi Indonesia sesuai dengan tahapan-tahapannya.
Yang dimaksud dengan kekuatan progresif-revolusioner adalah kekuatan yang berpikiran maju ke arah tujuan revolusi Indonesia, yaitu terwujudnya masyarakat adil makmur dan beradab, masyarakat tanpa penindasan dan pemerasan oleh manusia atas manusia maupun bangsa atas bangsa.
Tujuan revolusi akan dapat dicapai melalui tiga tahap revolusi, yang oleh Bung Karno disebut “Tiga Kerangka Revolusi”, yaitu:
  • Kemerdekaan Penuh/Nasional Demokratis,
  • Sosialisme Indonesia,
  • Dunia Baru yang Adil dan Beradab
Tiga Kerangka Revolusi tersebut merupakan penjabaran dari cita-cita Proklamasi Kemerdekaan yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Walaupun tahapan tersebut bukan merupakan sekat-sekat yang terpisah antara yang satu dengan yang lainnya, tetapi Sosialisme Indonesia dan Dunia Baru yang Adil dan Beradab tidak dapat dicapai tanpa ditegakkannya Kemerdekaan Penu, Merdeka 100%.
Dalam menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan nasional, ada tiga prinsip kemerdekaan nasioal yang oleh Bung Karno disebut “Trisakti”
  • Berdaulat di bidang politik,
  • Berdikari di bidang ekonomi,
  • Berkepribadian di bidang kebudayaan.
Tiga prinsip tersebut di atas sesungguhnya merupakan tuntutan universal bagi setiap bangsa merdeka. Untuk melaksanakan ketiga prinsip tersebut tidak hanya diperlukan adanya kemauan politik, tetapi juga dituntut adanya kesadaran, kesiapan, dan kesanggupan moral dari seluruh bangsa agar dapat melahirkan suatu kebijakan dan tindakan yang konsekuen dan konsisten. Perlu diberi landasan yang kokoh dengan melaksanakan nation and character building.
Landasan ideologi Marhaenisme adalah tuntutan hidup manusia yang sangat substansial, cita-cita yang terkandung di dalamnya adalah tuntutan hidup manusia yang sangat substansial, cita-cita yang terkandung di dalamnya adalah membangun peradaban luhur dan bersifat universal.
Bagi kaum Marhen dan Marhaenis, Marhaenisme dan Pancasila merupakan dua hal yang secara substantif tidak ada bedanya. Keduanya dicetuskan oleh Bung Karno. Marhenisme dicetuskan pada tahun 1927 sebagai ideologi dan teori perjuangan, Pancasila dilahirkan pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai dasar Negara.
Sejarah menunjukkan, Pancasila dikemukakan oleh Bung Karno sebagai jawaban atas pertanyaan dr. Radjiman Wediodiningrat selaku yang memimpin sidang BPUPKI: “Apa dasar Negara merdeka yang akan kita bentuk ini?”
Dari pertanyaan tersebut di atas, jelaslah yang diminta adalah usulan pemikiran mengenai dasar Negara yang akan diletakkan dalam membangung Negara Indonesia Merdeka. Yang dibutuhkan adalah hal-hal yang bersifat asasi untuk digunakan sebagai asas dalam membangun kehidupan bersama. Bung Karno menyebutnya sebagai “philosofische grondslag yang akan menjadi pondamen, filsafat, pikiran sedalam-dalamnya, jiwa hasrat yang sedalam-dalamnya, jiwa hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi”.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, Bung Karno menjawab pertanyaan dr. Radjiman Wediodiningrat dengan mengajukan lima prinsip untuk digunakan untuk sebagai dasar Negara, yang terdiri dari:
  1. Kebangsaan Indonesia,
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi,
  4. Kesejahteraan Sosial,
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima prinsip tersebut disebutnya Pancasila. Namun demikian Bung Karno juga menawarkan, apabila sidang menghendakinya, kelima Sila tersebut dapat diperas menjadi tiga, disebut Trisila yang terdiri dari: Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, dan Ketuhanan Yang Maha Esa, atau dapat diperas lagi menjadi Eka Sila: Gotong Royong.
Sekian, sebagai penutup marilah kita menyanyikan lagu kebangsaan kita: Indonesia Raya.
Indonesia Tanah Airku, Tanah Tumpah darahku. Di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku. Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku. Marilah kita berseru Indonesia bersatu. Hiduplah tanahku, hiduplah negriku, bangsaku rakyatku semuanya. Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya untuk Indonesia Raya. Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negriku Yang Kucinta. Hiduplah Indonesia Raya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar